Tunjangan profesi guru atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 telah dicairkan ke rekening guru sertifikasi. Untuk para guru sertifikasi, silahkan cek langsung rekening masing-masing untuk mengetahui TPG triwulan 4 telah dibayarkan atau masih belum.Perlu untuk diketahui, jika guru sertifikasi yang berada di 50 daerah berikut telah memperoleh pencairan Tunjangan
METROJAMBI.COM - Kabar gembira bagi Guru ASN jenjang TK, SD, SMP dan SMA bahwa tunjangan sertifikasi guru akan segera dibayarkan. Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 tahun 2022, yang mengatur tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus dan tambahan penghasilan guru ASN di daerah provinsi, kabupaten/kota pemberian
Besaran guru yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan akan menerima tunjangan setara dengan gaji pokok PNS setiap bulannya, sementara guru yang belum memiliki SK akan menerima tunjangan sebesar Rp1.500.000,00 setiap bulan.
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan